OKUSATU.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, menyematkan status tersangka pada JA mantan Sekwan DPRD Kabupaten OKU Selatan dan seorang wanita berinisial MZ.
Penetapan status tersangka ini, seusai gelar perkara yang digelar Polrestabes Palembang, Selasa 1 Juli 2025. Kedua pasangan selingkuh ini, terlibat dalam kasus perzinahan yang digerebeg keluarga JA, beberapa waktu lalu di salah satu indekos di Kota Palembang.
“Keduanya (JA dan selingkuhannya MZ) sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar pekara, “ ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalii Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.
Baca juga :
Dijerat Pasal Perzinahan
Tersangka, jelasnya terjerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Sebelum gelar perkara, keduanya masih sempat dipulangkan setelah diperiksa 1 x 24 jam.
Selain dari gelar perkara, sejumlah barang bukti yang dikumpulkan polisi juga memenuhi unsur pidana.
“Hasil laboratorium Forensik juga mendukung unsur pidana, selain bukti seperti pakaian tersangka, sprey yang ditemukan di kamar, “ tandasnya.
Baca juga :
Jangan Tertipu !! NIB Berlaku Seumur Hidup Usaha ! Tak Perlu SIUP, SITU, TDP, dan HO
Digerebeg Istri Senin Sore
Perselingkuhan yang dilakukan Ja, mantan Sekwan DPRD Kabupaten OKU Selatan dibongkar istri Ja pada Senin petang 23 Juni 2025.
Yu, istri JA menggerebeg Ja bersama selingkuhannya, ditemani adiknya dan kuasa hukumnya. Sebelumnya Yu sudah membuntuti sang suami sejak pagi. Hingga akhirnya sang suami singgah ke salah satu kosan di kawasan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Yu mencoba masuk ke kamar kos bersama petugas Polsek Ilir Barat I, namun JA menolak keluar. Polisi tidak bisa berbuat banyak, karena belum ada laporan resmi terkait kasus tersebut.
Yu tak mau berlarut-larut, langsung saja melapor ke Polrestabes Palembang. Setelah laporan dibuat, polisi tidak menahan diri, langsung bergerak.
Aksi penggerebegan itu menyita perhatian public. Warga beramai-ramai mengerubungi kosan yang diduga digunakan Mantan Sekwan dan selingkuhannya untuk ngamar. (13)







