OKU RAYASumsel

Paspor Berlaku 10 Tahun, Kepala UKK Migrasi Baturaja Sebut Proses Pembuatan Lebih Mudah

×

Paspor Berlaku 10 Tahun, Kepala UKK Migrasi Baturaja Sebut Proses Pembuatan Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini

Paspor Berlaku 10 Tahun, Kepala UKK Migrasi Baturaja Sebut Proses Pembuatan Lebih Mudah

BATURAJA TIMUR – Masa berlaku paspor tidak lagi 5 tahun seperti beberapa tahun lalu, melainkan 10 tahun. Penetapannya sejak 2022.

Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Selain masa berlaku yang lebih lama, cara membuat paspor juga mudah pada tahun 2023, ” ujar Kepala Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten OKU, Ardi Widodo, S.Kom, M.H.

Pembuatan paspor, kata dia, bisa dengan pengajuan online dari handphone (Hp) melalui aplikasi M-Paspor.

Dengan aplikasi ini, sambungnya, masyarakat dapat meng-upload dokumen persyaratan, dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

“Aplikasi tersebut merupakan layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan paspor secara online. Baik permohonan paspor baru atau penggantian paspor, ” kata Ardi kepada jurnalis oku satu.

Disebutkan Ardi, sepanjang Tahun 2023, permohonan paspor di Unit Kerja Kantor (UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten Ogan Komering Ulu tercatat sebanyak 5.719.

Rinciannya Kabupaten OKU Selatan ( 931 paspor), OKU Timur ( 2.589 paspor), Kabupaten OKU ( 1.901 paspor, kabupaten OKI ( 214 paspor) dan Way Kanan lampung( 84 paspor.

“Ada lima daerah yang mengurus paspor di UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten OKU, ” sebutnya.

Lantas, bagaimana cara mengajukan pembuatan Paspor secara online?
Dibeberkan Ardi, untuk membuat paspor secara online, masyarakat bisa lakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Sedangkan langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor online adalah, buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda, Pilih Permohonan Paspor Reguler, maka akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik lanjutkan.

Selanjutnya, pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP), validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi nama, tanggal Lahir, dan NIK Pemohon Klik Lanjutkan.

Kemudian, mengisi quisioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Maka akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.

Lalu, isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik lanjutkan. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol tambah pemohon dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik lanjutkan.

Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, pilih tanggal dan jam kedatangan lakukan pembayaran.

Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran pemohon mendapatkan kode antrian dan status pembayaran Selesai.

“Selanjutnya, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik, ”bebernya.

Tahap pembayaran permohonan paspor, tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data.

Pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

“Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain, ”terangnya.

Sementara Syarat membuat paspor secara online, yaitu Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK), dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Selanjutnya, surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

“Catatan dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang, ”bebernya.

Untuk tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun biaya pembuatan paspor Biaya Pembuatan Paspor lanjut Ardi yaitu, paspor biasa non-elektronik 48 halaman Rp350 ribu.

Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650 ribu. (UKK OKU belum tersedia) dan layanan percepatan paspor Rp 1 juta, diluar biaya penerbitan paspor.

”Waktu penerbitan standar 3-7 hari, layanan percepatan 1 hari/hari yang sama (syarat dan ketentuan berlaku, “tukasnya. (15)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News