Pastikan Keamanan Pangan, SPPG Wajib Urus SLHS, Ini Dia Tata Caranya
OKUSATU.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Bahkan, penerbitannya harus cepat.
Kewajiban SLHS bagi SPPG sesuai dengan edaran Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/C.I/4202/2025. Edaran tersebut ditujukan ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami mengatakan, penerbitan SLHS bagi SPPG dimaksudkan untuk memastikan makanan yang dikonsumsi penerima manfaat, aman dikonsumsi.
“Soal gizi dan keamanan pangan sama pentingnya. Tak hanya bergizi tapi juga harus aman, “ ujarnya.
Baca juga :
SPPG wajib mengantongi SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar hygiene dan sanitasi. Bagi dapur SPPG yang sudah kadung beroperasi dan belum mengantongi SLHS, ditenggat waktu satu bulan untuk mengurus SLHS.
Hal yang sama juga berlaku bagi SPPG yang baru mulai beroperasi, diberikan waktu yang sama untuk mengurus SLHS.
“Satu bulan, SPPG diberi waktu untuk mengurus SLHS yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten atau kota, atau lembaga yang ditunjuk pemerintah daerah, “ tegasnya.
Baca juga :
Warga Desa Tanjung Kemala Pilih Kades Baru, Tiga Calon Siap Bertarung
Dana Hibah PMI OKU Dipakai Bayar Utang Pribadi, Ketua dan Bendahara Masuk Bui!
Masih kata dia, SLHS bukan beban bagi SPPG. Melainkan jaminan kualitas bagi penerima manfaat MBG. Terlebih, belakangan ini kasus dugaan keracunan makanan tersebut kerap terjadi.
Ia juga memastikan, percepatan pengurusan SLHS tidak akan mempengaruhi kualitas penerbitan SLHS.
“Meski percepatan, namun ini bukan formalitas. Kualitas penerbitan SLHS tidak akan berpengaruh, “ tegasnya. (13)
Tata Cara Mengajukan SLHS
- SPPG melampirkan surat permohonan resmi
- Melampirkan dokumen penetapan dari BGN, denah dapur, serta bukti penjamah pangan yang telah mengikuti kursus pangan siap saji.
- Menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan layak konsumsi dari laboratorium.
- Dinas Kesehatan setempat atau Puskesmas memverifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan dapur sebelum sertifitas terbit.











