HeadlineSumsel

Pelihara 58 Buaya, Penangkaran Buaya Ilegal Dibongkar Tim Polda Sumsel

×

Pelihara 58 Buaya, Penangkaran Buaya Ilegal Dibongkar Tim Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
penangkaran buaya ilegal
penangkaran buaya ilegal yang berhasil diungkap tim Polda Sumsel

okusatu.id –  Tim Polda Sumsel berhasil membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

 

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, dari ungkap kasus ini, pihaknya menemukan 58 ekor buaya muara yang di lindungi.

Selain itu apparat juga berhasil menangkap tiga orang warga yang di duga penjaga.  Mereka A (73), S (48) dan SM (43).  Ketiganyya warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI.

Terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga.  Warga khawatir jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga.

“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu.  dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” jelasnya.

baca juga ; Kisah Persahabatan Pak Ambo dan Buaya Muara “Riska”

Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula.

Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor, SM memelihara 34  buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.

 

Tsk Mendapatkan Upah Rp 3 juta per bulan

“Tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan di jual atau tidak,  karenabuaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal dunia. Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun terakhir dan ketiga tersangka hanya sebagai pekerja,” jelasnya.

 

“Tersangka mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut.  Dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan di bawa kemana.  Mereka hanya merawat dan di upah,” tambahnya.

 

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990.  Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta. (rel/*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di OKU SATU