Putusan tersebut, karena pertimbangan yang memberatkan. Majelis Hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Parahnya lagi, terdakwa ini menggunakan uang tersebut untuk main judi online slot, sehingga hal itu yang mengakibatkan dirinya terjerat,” tegas Kasi Intel.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya yakni DG di vonis 2 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 6 Bulan Penjara.
Selanjutnya untuk terdakwa RSP, di vonis selama 2 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Siapa pun, kalau memang sudah korupsi maka akan kita tindak tegas dan tidak tebang pilih. Sebab memang sudah merugikan negara,” ancam Kasi Intelijen tersebut. (APJ)