Beritaoku satuOpini

Penyuluh Agama harus Fakih

×

Penyuluh Agama harus Fakih

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Kekayaan dunia ini, tegas al-Ghazali, jika dibagi secara adil kepada seluruh umat manusia pastilah cukup dan tidak mungkin terjadi sengketa dan konflik.

Konflik terjadi karena manusia mengambilnya bukan dengan nilai keadilan, tetapi dengan hawa nafsu dan syahwat untuk menguasai   serta mengambil lebih dari kebutuhannya.

Di saat inilah dibutuhkan sulthan atau negara. Negara dalam menjalankan fungsinya harus berpijak pada  Qanun atau Konstitusi.

Nah, Tugas Faqih adalah merumuskan Qanun dan konstitusi itu. Faqih lah yang seharusnya memahamai dan merumuskan Qanun dan Konstitusi itu. Faqih atau Ulama seharusnya menjadi “guru” dan “mursyid” penguasa.

Bukan sebaliknya. Itu artinya, bahwa seorang Faqih -kata al-Ghazali-  mesti memahami perpolitikan, memahami dunia.

Faqih atau Ulama harus menjadi basis pijak penguasa dan penguasa harus berpijak di atas nila-nilai dan garis garis yang telah dirumuskan Faqih/Ulama. Tugas Ulama/Ahli fiqih tidak mudah.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News