Beritaoku satuOpini

Penyuluh Agama harus Fakih

×

Penyuluh Agama harus Fakih

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Jika dunia saat ini menghadapi berbagai konflik yang membahayakan dan menghancurkan kemanusiaan, apa tugas  ulama?

Pantas  kah Islam dan juga Ulama-nya diam melihat persoalan kebangsaan dan kemanusiaan yang serius ini?

Tidak pantas, sangat tidak pantas, tegas beliau. Islam dan Ulama harus hadir berkontribusi dengan segala tradisi yang dimilikinya,  mencegah dan menyelesaikan konflik, baik di tingkat lokal nasional maupun internasional dan pada akhirnya berkontribusi menciptakan kedamaian dunia dan peradaban.

Sementara Penyuluh agama dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memiliki empat fungsi atau tugas utama yakni edukatif, informatif, konsultatif, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Di samping harus menguasai ajaran agama (faqih), penyuluh agama juga berkewajiban untuk memberikan pengetahuan secara umum.

Oleh karena itu, seorang penyuluh agama pun perlu mengetahui serta memahami arah kebijakan Kemenag RI. Direktur Jenderal Penerangan Islam Islam (Dirjen Penais) Bimas Islam Kemenag RI H Juraidi menyebutkan bahwa terdapat 15 poin arah kebijakan Kemenag dalam pembangunan agama pada periode 2020-2024.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News