BeritaNasional

Nikah Beda Agama Tak Dicatat Dukcapil

×

Nikah Beda Agama Tak Dicatat Dukcapil

Sebarkan artikel ini
Nikah Beda Agama

Penjelasan dari pasal itu, sambungnya, Pencatatan Perkawinan berlaku juga bagi perkawinan yang di tetapkan Pengadilan.

BACA JUGA Truk Sarat Muatan Timpa Warung Kopi, Pemilik Warung Luka-luka

Maksud dari perkawinan yang di tetapkan pengadilan, adalah perkawinan umat berbeda agama.

“Tidak ada nikah beda agama yang di catatkan, kecuali ada penetapan dari Pengadilan, ” ungkapnya.

Teguh juga menegaskan, Dukcapil tidak akan mencatat perkawinan beda agama, sepanjang Pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.

BACA JUGA Kapan CPNS–P3K Dibuka? Berikut Ini Tahapannya…

“Kalau ada penetapan dari pengadilan soal perkawinan beda agama, Dukcapil baru bisa mencatatnya, ” tandasnya.

Hal ini sebagai respon atas terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 2023.

Surat tersebut di tujukan kepada para hakim Se Indonesia di lingkungan Mahkamah Agung atau MA, agar tidak mengesahkan perkawinan lintas agama. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News