Radius berdalih, saat ini pihaknya masih akan membuat aturan untuk melaksanakan kebijakan itu, karena selama ini aturan tidak ada.
“Mulai dari pengangkatan karyawan, aturannya tidak ada, karena seluruh aturan yang ada saat ini banyak yang tidak jelas sehingga delima. Makanya menimbulkan seluruh masalah, ”ucapnya.
Masih seputar karyawan, untuk penetapan gaji karyawan, gaji karyawan Perumda pasar OKU belum sesuai bahkan jauh di bawah UMR. Yaitu mulai dari Rp400 –Rp700ribu/orang/bulan.
Sudah tentu nominal itu tidak layak, tapi sifatnya dipaksa-paksakan, tapi dia juga tidak paham karyawan tetap bertahan.
Yang anehnya lagi, sejak awal masuk dijajaran perumda pasar OKU, Radius karyawan bisa pinjam bank, padahal pihak bank tidak ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak perumda pasar tapi tiba-tiba bisa.
Dicontohkan, gaji Rp 3,5juta bisa pinjam Rp. 200 juta lebih, kemudian, gaji Rp 900 ribu bisa pinjam Rp 80 juta.