Terkait kasus dugaan penistaan Agama ini, penyidik Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi. Di tambah lagi 17 saksi ahli, yang meliputi ahli agama, sosiologi dan pidana.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi barang bukti. Barang bukti berupa keterangann saksi dan alat bukti elektronik.
“Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” kata Djuhamdhani.
Panji Gumilang di duga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (**)