“Insya Allah 1 Juli di perkirakan 314 orang PPPK OKU sudah bisa gajian perdana. sebagai PPPK,” kata Ari kepada jurnalis okusatu.id
Untuk di ketahui, penggajian PPPK di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020, tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hak PPPK sama dengan Aparatur Negeri Sipil. Seperti, gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.
Bedanya, PPPK tidak ada pensiun. Kemudian PPPK ada perjanjian kerja serta masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Untuk Gaji PPPK, di sebutkan Ari, di setarakan dengan gaji PNS golongan IIIa. Yaitu, Rp 3,9juta/bulan. Sehingga bila jumlahkan Rp 3,9juta x 314 PPPK x 14 bulan, maka totalnya mencapai Rp47.749.476.000.
Tapi, karena baru 1 Juli melaksanakan tugas, maka gaji yang akan di bayarkan hanya 6 bulan. Yaitu Juli hingga Desember 2023. Sehingga dana yang terserap hanya sekitar Rp7.347.600,000 dari yang di alokasikan sebesar Rp Rp47.749.476.000.