OKU RAYASumsel

Program Pemutihan PKB Segera Berakhir, Samsat OKU I Makin Gencar Sosialisasi Baturaja Timur

×

Program Pemutihan PKB Segera Berakhir, Samsat OKU I Makin Gencar Sosialisasi Baturaja Timur

Sebarkan artikel ini

Program Pemutihan PKB Segera Berakhir, Samsat OKU I Makin Gencar Sosialisasi

Baturaja Timur – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, hanya dalam hitungan hari akan segera berakhir.

Berdasarkan jadwal, program yang digagas Gubernur Sumsel H Herman Deru ini, akan berakhir 23 Desember 2023. Artinya, masih ada sedikit waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.

Memanfaatkan waktu yang tinggal sedikit, petugas Jasa Raharja Samsat OKU I Olan Reynaldo A.S bersama dengan UPTB Samsat OKU I makin gencar sosialisasi program.

Sosialisasi pemutihan PKB di loket angkutan umum di Kabupaten OKU

Tidak hanya ke loket kendaraan angkutan umum, namun juga menyasar ke rumah warga. Sosialisasi pemutihan dan penagihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di Kecamatan Baturaja Timur.

Dengan mendatangi ke rumah-rumah warga, petugas juga membagikan brosur pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini pun disambut dengan baik oleh masyarakat sekitar.

Beberapa pejabat terlibat dalam kegiatan ini. Di antaranya : Kepala seksi Penagihan Samsat OKU I, Kepala Tata Usaha Samsat OKU I, Petugas Jasa Raharja Samsat OKU I, dan Staf UPTB Samsat OKU I.

“Kegiatan ini untuk menambah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan sekaligus memberikan informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir sebentar lagi yaitu pada tanggal 23 Desember 2023, ” ujar Kepala Jasa Raharja Perwakilan Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho, Selasa 5 Desember 2023.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Program tersebut berupa pemberian keringanan 50 % untuk BBNKB II.

Kemudian, bebas denda PKB & tunggakan PKB selama 2 (dua) tahun/lebih dengan hanya membayar 1 (satu) tahun tunggakan pajak dan pajak 1 (satu) tahun berjalan, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun yang lalu.

“Ini untuk menghindari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ” tandasnya. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News