Khazanah IslamOKU RAYA

Qurban Harus Sesuai Standar

×

Qurban Harus Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini
Ust.Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU

Qurban Harus Sesuai Standar

Persembahan Ust.Yasin

Ibadah kurban adalah ibadah di hari raya idul adha. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat idul adha atau pada hari tasyrik tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Dalam pelaksanannya, penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.

Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan hanya bisa dilakukan pada momentum Idul Adha.

Selain berhukum sunnah, kurban juga ada yang hukumnya wajib. Berikut 5 hukum penting yang wajib diketahui para pekurban tentang kurban wajib.

Ketentuan ini sangat penting diperhatikan agar praktik hukumnya sejalan dengan koridor fiqih.

Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi’ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama.

Ia adalah syi’ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya.

Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.

Makna dari ibadah kurban, selain sebagai bentuk ketaatan hamba terhadap sang pencipta, dan mendapatkan keridhaan-nya, juga sebagai rasa empati dan simpati untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Idul Adha.

Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.

Kriteria Hewan yang bisa di kurbankan Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban.

Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.

Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.

Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya:  “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)

Namun yang lebih penting dari itu, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya.

Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:

1.    Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).

2.    Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

3.    Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

4.    Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.   Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar,

ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2 tahun lebih).

Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing.

Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.

Ketentuan Hewan Adapun ketentuan berkurban, seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Pilihlah Hewan Kurban yang Terbaik Dalam memilih hewan kurban, hendaklah memilih hewan yang paling baik, yang demikian merupakan perbuatan sunnah, seperti halnya yang disuratkan dalam QS. Al-Hajj: 32 yang berbunyi:

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ ۝٣٢
dzâlika wa may yu‘adhdhim sya‘â’irallâhi fa innahâ min taqwal-qulûb

Artinya: Demikianlah (perintah Allah). Barang Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk ketakwaan Hati.

Tafsir ayat diatas..

Siapa yang menghormati syi’ar-syi’ar Allah, memilih binatang kurban yang baik, gemuk dan besar, maka sesungguhnya yang demikian adalah perbuatan orang yang benar-benar takwa kepada Allah dan perbuatan yang berasal dari hati sanubari orang yang mengikhlaskan ketaatannya kepada Allah.

Dalam hadis diterangkan binatang yang biasa disembelih para sahabat.
عَنْ اَبِي اُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ كُنَّا نُسَمِّنُ اْلاُضْحِيَّةِ بِالْمَدِيْنَةِ وَكاَنَ الْمُسْلِمُوْنَ يُسَمِّنُوْنَ. (رواه البخارى

Dari Abu Umāmah bin Sahal, “Kami menggemukan hewan kurban di Medinah, dan kaum Muslimin menggemukannya pula.” (Riwayat al-Bukhārī)

Dan hadis Nabi Muhammad saw:
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ لَاتَجُوْزُ فِي اْلاَضَاحِى الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِى لَاتُنْقِى. (رواه البخاري واحمد

Artinya: Dari al-Barā, ia berkata telah bersabda Rasulullah saw, “Empat macam yang tidak boleh ada pada binatang kurban, yaitu yang buta matanya sebelah, yang jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya dan yang patah kakinya, dan yang tidak dapat membersihkan diri (yang parah).”(Riwayat al-Bukhārī dan Aḥmad)

Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Sedangkan ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:

1.    Yang (matanya) jelas-jelas buta (bute/picek)
2.    Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit (dide sihaat)
3.    Yang (kakinya) jelas-jelas pincang (Kincut)
4.    Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak (kuhus)

Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.

Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).

Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).

Gunakan Pisau atau Golok yang Tajam Hadits menjelaskan tentang berkurban dengan seekor domba yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam: (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News