Meski belum menerima salinan, namun melihat fakta persidangan pihak Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.
Baik melalui bukti surat maupun para saksi-saksi yang di hadirkan.
Dengan melihat amar putusan yang ada di Ecourt, secara hukum RS Santo Antonio menang
“Artinya Rumah Sakit tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti apa yang di tuduhkan Penggugat, ” Ungkap Pengacara dari Lampung itu.
Sejak awal, rumah sakit sudah membuka kesempatan kepada Ibu Lia untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sejak Ibu Lia masih di rumah sakit.
Tetapi ibu Lia dan keluarga menolak. Bahkan mengancam akan membawa perkara ini ke ranah hukum, dan sampai melakukan aksi demonstrasi di halaman rumah sakit
“Oleh karena itu, mau tidak mau harus kami sikapi supaya jelas titik akhir penyelesaiannya, ” tuturnya.
Pihaknya berharap, setelah adanya putusan ini Ibu Lia dan Keluarga dapat menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan pihak Rumah Sakit untuk menjaga silahturahmi.
Pertimbangkan Lapor Balik
Menurut Falentinus, RS Santo Antonio Baturaja masih mempertimbangkan apakah akan melaporkan Lia Angulita Metha Sari ke polisi atau tidak.