Karena perkara ini diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Kami masih pertimbangkan untuk melapor ke kepolisian, karena jika di lihat secara hukum memang ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang di lakukan Ibu Lia melalui Media Sosial, ” jelasnya.
Hal ini, karena pihaknya memiliki bukti-bukti video tersebut.
Dan itu bisa jadi bukti untuk melaporkan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroniok (ITE).
“Tapi itu masih kita pertimbangkan jika Ibu Lia memiliki iktikad baik untuk kedepannya,” ungkap Kuasa Hukum.
Di ketahui sebelumnya Lia Angulita menggugat pihak RS Santo Antonio Baturaja di Pengadilan Negeri Baturaja dengan prihal Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam uraian gugatannya Lia menyatakan RS Santo Antonio telah menggelembungkan biaya pengobatannya.
Dalam tuntutannya, Lia Angulita Metha Sari meminta Rumah Sakit untuk mengembalikan biaya pengobatan yang telah di bayarkannya dan mengganti kerugian sebesar Rp.1,2 Milyar.