Atas tuduhan yang tertulis dalam gugatan tersebut di bantah oleh Kuasa Hukum RS Santo Antonio.
Kejadian tersebut hanyalah kekeliruan kecil dalam hal administrasi bukan karenya kesengajaan.
Saat itu, pasien bisa langsung mengajukan komplain karena Rumah sakit ada ruang komplain.
Sejak semula pada saat Penggugat masih berada di rumah sakit dapat di selesaikan dengan kekeluargaan.
Tetapi karena Penggugat mungkin memiliki motivasi lain, maka di selesaikan di Pengadilan. (rel)