OKU RAYA

Secara Tertulis, MUI OKU Keluarkan Imbauan Selama Ramadhan

×

Secara Tertulis, MUI OKU Keluarkan Imbauan Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Secara tertulis, Mejelis ulama Indonesi (MUI) Kabupaten OKU mengeluarkan himbauan jelang ramadhan 1446H/2025.
Secara tertulis, Mejelis ulama Indonesi (MUI) Kabupaten OKU mengeluarkan himbauan jelang ramadhan 1446H/2025.

Secara Tertulis, MUI OKU Keluarkan Imbauan

Oku satu – Secara tertulis, Mejelis ulama Indonesi (MUI) Kabupaten OKU mengeluarkan himbauan jelang ramadhan 1446H/2025.
>Himbauan tersebut termaktub dalam Nomor : B-017/ MUI-OKU/Peng./SekrJ2025 .
>Himbauan yang di keluarkan MUI OKU, di tujukan agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim di Kabupaten OKU yang melaksanakan puasa.

Baca juga :

MUI OKU Minta Petasan Ditertibkan, Hiburan Malam Juga Diminta Tutup

Uang Pembinaan Pemenang STQH di OKU Meningkat

Ada lima poin yang tercantum dalam himbauan tersebut.

1. Kepada umat lslam agar menyambut kedatangan bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M dengan penuh rasa syukur dan gembira serta berusaha dengan sunguh-sungguh untuk menunaikan ibadah shiyam/puasa Ramadhan sesuai dengan ketentuan Alqur’an dan tuntunan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam.

Memperbanyak ibadah lainnya seperti shalat berjamaah dan shalat tarawih di masjid, tilawah/tadarus al Qur an, kajian-kajian keislaman, zakat/infag/shodaqoh, menjaga silaturrahim dan ketenangan masyarakat, serta amar ma ruf dan nahi munkar.

Hiburan Malam Tutup

2. Kepada pengusaha tempat-tempat hiburan seperti karaoke, hiburan malam dan sejenisnya, agar menghentikan akivitasnya demi menjaga kesucian dan kemuliaan bulan Ramadhan, serta kekhidmatan dan kehusyu’an umat lslam dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.

3. Kepada pemilik rumah makan, warung, restaurant dan sejenisnya agar memasang tabir di siang hari supaya tidak terlihat dari luar guna menghormati orang yang bershiyam/berpuasa dan kemuliaan bulan Ramadhan, lebih bagus lagi kalau di tabirnya ada ucapan MARHABAN YA RAMADHAN.

4. Kepada Pemerintah, pihak berwajib, dan instansi terkait di mohon kiranya secara kewenangan masing-masing maupun secara terpadu dapat menutup tempat-tempat, celah-celah dan usaha perjudian dalam segala bentuk termasuk game dan judi online, serta tempat-tempat dan celah- celah perzinahan/pelacuran, peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman keras/memabukkan.

5. Kepada pihak yang berwenang, baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan MUI, kiranya dapat memberikan bimbingan kepada pengusaha, pedagang dan pelaku hewan potong agar dapat melaksanakan betul penyembelihan hewan yang sesuai dengan ketentuan syariat lslam, sehingga terjamin kehalalannya, apalagi kebutuhan warga terhadap hewan potong disinyalir semakin meningkat.

Himbauan ini di keluarkan pada 25 Pebruari 2025 yang di tandangani dan cap basah oleh ketua umum MUI kab. OKU Ketua Umum, K.H. Rokhmat Subeki, S.Ag, M.S.i dan sekretaris Umum H. Susanto SHI, S.AP, M.Si.(15)

Secara Tertulis MUI OKU Keluarkan HImabauan
Secara Tertulis MUI OKU Keluarkan Himbauan

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News