Sekda : Profesi ASN Cuma Pelayan Tidak Bisa Dibanggakan
OKU TIMUR – Profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dibanggakan. Karena profesi ini tidak lain hanya sebagai pelayan publik.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Oku Timur, H Jumadi S. Sos saat memberi arah seusai pengambilan sumpah jabatan ini di lingkungan Pemkab Oku Timur, Kamis 31 Agustus 2023.
“Tolong dicermati, bahwa pilihan menjadi ASN ini tidak bisa dibanggakan selain sebagai pelayan publik,” ungkap Sekda.
BACA JUGA Gaji Perdana Tertunda, Ratusan Guru PPPK Gigit Jari
Karena status ASN adalah pelayan, untuk itu Ia meminta kepada para ASN di OKU Timur, agar mengeluarkan semua kemampuan diri, sebagai bukti pelayan yang profesional.
“Kita sadari ASN ini tugasnya hanya sebatas melayani masyarakat,” tegasnya.
Jumadi menambahkan, sebagai pelayan masyarakat, baiknya ASN terus meningkatkan kualitas dalam melayani.
BACA JUGA Bertahun Rusak, Pemerintah Dituding Lamban Perbaiki Jalan Pusar
Karena menurutnya, konteks dari profesi dì pemerintahan ini ,ialah hanya melayani, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Perbaikan pelayanan harus terus ditingkatkan, bekerjalah dengan tim work dalam melayani masyarakat. Karena tak lain tujuannya untuk mendukung organisasi,” tambahnya.
Untuk informasi, pada 31 Agustus 2023, sebanyak 17 ASN jabatan fungsional guru, 2 pejabat fungsional analis pengembangan ASN dìlantik Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, H Jumadi, SSos.
Selain melantik 19 pejabat fungsional, Sekda juga merotasi Lima Kepala Puskesmas (Kapuskes) dì lingkungan Pemkab OKU Timur.
BACA JUGA Tes PPPK OKU Gunakan Sistem CAT
Kelimanya yakni, dr Irfan, Solha, Yeni, Maryamah dan Sespriatini. Pengambilan sumpah jabatan ini dìpimpin Sekda OKU Timur, H Jumadi, SSos, dì Aula Bina Praja l Pemkab OKU Timur.
Kepala BKP SDM OKU Timur Sutikman SPd MM melalui Kabid Mutasi Jennifer mengatakan, pelantikan dìikuti sebanyak 24 pejabat.
“17 dìantaranya jabatan fungsional guru, 2 jabatan fungsional Analis Pengembangan Kompensi ASN dan 5 Kepala Puskesmas,” ungkapnya. (dra)












