Status IKN Dikunci Regulasi, Basuki : 2028 Presiden Siap Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Indonesia
JAKARTA — Pemerintah mengunci langkah pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Presiden RI dijadwalkan menetapkan secara resmi IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia pada 2028.
Kepastian itu disampaikan Kepala Otoritas IKN Basuki Hadimuljono seiring berjalannya pembangunan tahap lanjutan yang kini memasuki fase krusial.
Fase kedua pembangunan dimulai pada periode 2025–2029. Fokus utamanya adalah penyelesaian gedung lembaga negara, kawasan perkantoran, hunian aparatur sipil negara (ASN), serta fasilitas pendukung agar kota dapat berfungsi penuh.
Menurut Basuki, seluruh infrastruktur inti ditargetkan selesai pada 2027. Tahun berikutnya menjadi momentum penetapan resmi status IKN sebagai ibu kota negara.
BACA JUGA Jalan Rusak OKU Dapat ‘Perawatan Khusus’
“Secara tahapan, kota ini disiapkan untuk siap fungsi sebelum 2028,” ujar Basuki saat menghadiri agenda nasional di Universitas Gadjah Mada, Sabtu (13/12).
Ia menuturkan, pembangunan IKN merupakan pekerjaan yang belum memiliki rujukan di Indonesia. Selama ini, negara hanya berpengalaman membangun proyek infrastruktur terpisah, bukan sebuah kota pemerintahan utuh.
“Ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi membangun sistem kota dari nol,” katanya.
Basuki menegaskan keberlanjutan proyek IKN kini tidak lagi berada di wilayah wacana. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang memastikan pemindahan ibu kota berlangsung sesuai jadwal.
“Keputusan ini mengikat negara secara hukum dan konstitusional,” ujarnya.
Soal pemindahan ASN, Basuki menyebut pemerintah mengambil pendekatan bertahap. Hingga kini, puluhan tower hunian ASN telah disiapkan dan siap digunakan.
Perkantoran pemerintah pusat mulai rampung menjelang akhir tahun. Di sisi lain, aktivitas ekonomi penunjang mulai tumbuh, ditandai dengan hadirnya layanan usaha dan fasilitas publik.
“Yang dibangun bukan hanya gedung, tapi kehidupan kota,” kata Basuki. **











