baturajaKriminalSumsel

Supervisor Dibekuk Reskrim Prabumulih, Ulahnya Rugikan Mr DIY Rp 29 juta

×

Supervisor Dibekuk Reskrim Prabumulih, Ulahnya Rugikan Mr DIY Rp 29 juta

Sebarkan artikel ini
Diduga supervisor Mr DIY melakukan aksi penggelapan uang perusahaan.
Diduga supervisor Mr DIY melakukan aksi penggelapan uang perusahaan.

Supervisor Dibekuk Reskrim Prabumulih, Ulahnya Rugikan Mr DIY Rp 29 juta

Prabumulih, okusatu.id –  Supervisor Mr DIY Citimal diamankan Satreskrim Polres Prabumulih, Minggu 26 Januari 2025. Diduga BS, pemuda 26 tahun yang menduduki posisi supervisor, terlibat kasus penggelapan uang perusahaan.

Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 29, 75 juta. Kini, pria warga Pagar Ruyung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, diminta pertanggungjawabannya.

Selain mencangking BS ke Mapolres Prabumulih, polisi juga membawa barang bukti. Diantaranya : 1 lembar surat taken & given from Toko Mr DIY, 1 lembar rekap resi penyetoran uang ke rekening PT Daya Indah Anugerah.

Kemudian, 1 lembar slip gaji An. BS dari PT Daya Indah Anugerah, 1 lembar surat berita acara kejadian, 1 lembar pernyataan BS menggunakan uang brangkas Rp 2 juta. 1 lembar surat pernyataan uang disetor ke PT Daya Indah Anugerah Rp 5.103 juta.

1 Lembar surat pengakuan BS menggunakan uang perusahaan, 1 lembar rekap resi penjualan dari kasir ke supervisor tanggal 215 Januari 2025.

Lalu, 1 unit HP Samsung A 11 hitam, 1 buah kartu ATM BCA, seragam bertuliskan Mr DIY, dan Id Card Mr DIY.

“Pelaku telah ditangkap dengan pidana penggelapan dalam jabatan, ancamannya diatas 5 tahun, “ ujar Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan MH, dilansir fajarsumsel.

Kasusnya, kata dia masih dalam proses penyidikan. Dan tersangka mengakui perbuatannya. (13/FS)

 

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News