Tahun Depan, Pemerintah Terapkan Kerja Shift bagi ASN – PPPK
OKUSATU.id – Para pegawai ASN dan PPPK direncanakan bekerja dengan jadwal bergilir atau shift mulai tahun depan.
Sistem kerja dì perusahaan swasta ini diterapkan dì lembaga pemerintah, bukan tanpa alasan.
Penerapan sistem kerja ini disebut sebagai imbas dari efisiensi anggaran yang berdampak pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemangkasan anggaran di tahun 2026 mencapai 50 persen yang menyediakan anggaran untuk TTP sebesar Rp 39 Miliar.
Penerapan sistem kerja shift ini akan diberlakukan pemerintah Kota Ambon Provinsi Maluku, meski konsekuensinya jumlah pegawai yang bekerja berkurang.
Baca juga :
Prakiraan Cuaca Sumsel 16 Desember 2026, Petang Nanti Perubahan Cuaca Besar-besaran
“Kebijakan ini dampak pengurangan anggaran 50 persen dì tahun depan, termasuk anggaran TPP yang menjadi Rp 39 Miliar, ” ujar Wali Kota Ambon Bodewin M.
Meski menerapkan dia shift, ia meyakini layanan publik tidak terganggu. Apalagi jumlah pegawai di kota yang dipimpinnya sangat banyak.
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) , serta PPPK Paruh Waktu yang baru dikukuhkan.
Kondisi ini menggambarkan, pegawai di Kota Ambon mengalami kelebihan, apalagi setelah pengukuhan PPPK Paruh Waktu.
“Setiap unit kerja dapat terisi, karena shift kerja yang diatur. Kelebihan pegawai diatur, agar bisa bekerja, ” terangnya.
Baca juga :
Rp7,9 Miliar Dana Desa Earmark Tahap II 2025 di OKU Belum Tersalurkan
Bodewin juga menjelaskan, pola kerja shift di pemerintahannya. Yakni, pada pekan pertama, ASN bekerja 3 hari, libur 2 hari. Pada pekan kedua, pegawai bekerja 2 hari libur 3 hari.
“Secara akumulatif, pegawai masuk kantor hanya setengah tahun, ” tuturnya.
Ia berkeyakinan, kebijakan yang tergolong nekat itu tidak menyalahi aturan.
Kebijakan itu juga sudah disampaikan ke Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk sistem kerja Work From Home (WFH).
“Tetap kami evaluasi sistem kerja shift ini, untuk memastikan keefektifan kebijakan, ” tandanya. (13)











