ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Kegiatan Ini
OKUSATU.id, Sumsel – Libur di akhir tahun cukup panjang. Mulai dari libur sekolah pasca pembagian rapor semester, hingga libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Momen ini kerap digunakan untuk liburan atau mudik ke kampung halaman. Para pegawai ASN, tak jarang menggunakan kendaraan dinasnya untuk memanfaatkan momen tersebut.
Namun, apakah penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dibolehkan ? Apalagi kendaraan dinas dibeli dari uang rakyat.
Baca juga :
Cuaca di Sumsel Kompak Berkabut, Jelang Malam 13 Wilayah Diguyur Hujan Disertai Petir
Nah.. nah BGN Keluarkan Intruksi Tegas, Distribusi MBG Cukup Sampai Pagar Sekolah
Asisten 1 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Apriyadi memastikan, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, tidak boleh.
“Itu sudah kepentingan di luar kedinasan. Sementara kendaraan dinas itu untuk kedinasan, ” tegasnya.
Menurut secara etika dan aturan sangat tidak etis. Apalagi jika dilihat sumber pembiayaan kendaraan dinas berasal dari rakyat.
“Fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukkannya, ” tambahnya.
Baca juga :
Ia menegaskan, larangan ASN membawa kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
Mengantisipasi kecolongan, dirinya meminta kepala OPD untuk sama-sama mengawasi. Agar fungsi kendaraan dinas sesuai peruntukkannya.
“Kami ingatkan kepala OPD agar sama-sama mengawasi kendaraan dinas di instansinya masing – masing, ” tandasnya. (13)












