Parah…! Puluhan Kendaraan Dinas Tak Taat Pajak
BATURAJA TIMUR, OKUSATU.ID – Puluhan kendaraan dinas di Kabupaten OKU tercatat di kantor Bersama Samsat OKU 1 tidak taat membayar pajak kendaraan.
“Secara garis besar tidak taat pajak dari 20023 hingga 2024,” ujar Kasi Penerapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat Wilayah OKU 1, Awang Herianto ,SH, MM.
BACA JUGA Pamitnya Tidur, Ternyata Si Bapak Wafat, Satu Kampung Heboh
“Untuk Instansi yang belum bayar, ada bagiannya sendiri yang mencatat di Kantor Samsat 1 OKU. Data yang ada, harus dicek satu persatu,” sambungnya.
Menurut Awang, jika satu hari terlambat membayar pajak, maka kendaraan yang belum bayar pajak dikategorikan telat bayar pajak selama satu bulan.
“Jika akan membayar pajak kendaraan, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar 25 % dari biaya pajak kendaraan yang semestinya,” terangnya.
Awang menjelaskan, penyebab kendaraan dinas yang belum bayar pajak yakni, instansi yang bersangkutan tidak menganggarkan biaya pembayaran pajak kendaraan.
Kantor Samsat OKU 1, sambung dia, telah berupaya melakukan kunjungan atau Dor to dor ke instansi yang telat bayar pajak.
“Alhamdulillah semenjak pemutihan 2023 hingga April 2024 sudah bertambah instansi yang taat pajak,” Ungkapnya.
BACA JUGA Sepak Terjang Pencuri Sepeda Motor di OKU Berakhir
Sayangnya tidak ada sanksi tegas bagi kendaraan dinas yang tidak taat pajak, selain dikenakan denda pajak.
“Kami berharap Instansi dan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tepat pada waktunya, guna sumbangsi pembangunan daerah,” Tutupnya.
(*)












