Tak Ditahan, Mantan Pjs Kades Kurungan Nyawa III Ditetapka Tersangka, Begini Alasannya
OKU TIMUR – Penjabat Sementara (Pjs) Kades Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, AZ (59) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD).
Aksi tersebut dilakukan warga Desa Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung, saat dirinya menjabat sebagai Pjs Kades Kurungan Nyawa III pada 2019-2020.
Ulah tersangka ini, negara rugi Rp 356.580.686 berdasarkan hasil audit PPKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan. Dan sesuai laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan No : PE.03.04/SR – 493 / PW07/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
“Berdasarkan bukti yang cukup, AZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, ” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal.
Meski telah ditetapkan tersangka, Az tidak ditahan. Sebab kata dia, AZ kooperatif setiap pemeriksaan Satreskrim Polres OKU Timur.
“Tersangka tidak ditahan. Tapi sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur, ” ungkapnya.
Polres juga telah memeriksa 77 orang saksi. 3 orang saksi ahli, 1 orang ahli hukum pidana, 1 orang ahli Intakindo, dan 1 orang ahli BPKP.
Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 tahun 1999. Yang diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Dra/*)












