Artinya, “Sungguh orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim niscaya mereka sebenarnya memakan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke neraka.” (An-Nisa: 10).
Secara ringkas surat an-Nisa ayat 2 yang memperingatkan bahwa memakan atau mengorupsi harta anak yatim sebagai dosa besar.
Ayat 9 yang memerintahkan wali anak yatim agar berhati-hati dengan urusan harta yatim yang diurusnya.
Kemudian dalam ayat 10 secara lebih tegas Allah mengancam koruptor harta anak yatim dengan siksa api neraka. (Ahmad bin Muhammad as-Shawi, Hasyiyyah as-Shawi ‘ ala Tafsir al-Jalalain, [Beirut: Dar al-Fikr, 2004 M], juz I, halaman 268; dan Fakhruddin Muhammad bin Umar Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Kutub ‘Ilmiyyah, 2000 M], juz IX, halaman 161-163).
Ketiga ancaman hukum tersebut merupakan keseriusan Islam dalam memberi perlindungan kepada anak yatim dan hartanya. Ini berbanding lurus dengan kondisi anak yatim yang secara umum sangat lemah.