Berita OKU TimurHeadline

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara 5 Tahun

×

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara 5 Tahun

OKU TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memperberat hukuman Ahmad Gufron, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, menjadi 5 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur mengajukan banding.

Hakim membacakan putusan pada Selasa, 6 Mei 2025, dan menyatakan bahwa Ahmad Gufron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.

Hakim Perintahkan Ahmad Gufron Bayar Denda Rp200 Juta dan Ganti Rugi Rp619 Juta

Majelis hakim menghukum Ahmad Gufron untuk membayar denda Rp200 juta dengan ancaman 6 bulan kurungan jika tidak membayar. Selain itu, hakim juga memerintahkan Gufron untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp619.763.600.

Jika Gufron tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, pihak kejaksaan akan menyita hartanya dan melelang aset tersebut.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, Gufron harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Vonis Baru Lebih Berat dari Keputusan Pengadilan Tipikor Palembang

Vonis ini memperberat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang hanya menghukum Gufron 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp200 juta.

Kejaksaan sempat melontarkan kritik keras atas ringannya hukuman tersebut.

Kasi Pidsus Kejari OKU Timur, Hafiezd SH MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima salinan resmi putusan banding pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kejaksaan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dan menyatakan siap menghadapi kasasi jika pihak terdakwa mengajukannya.

Jaksa Banding Karena Hakim Tidak Maksimalkan Penerapan Pasal dan Nilai Kerugian

Jaksa mengajukan banding sejak 24 Maret 2025 karena menemukan tiga kejanggalan. Pertama, jaksa menilai hakim keliru dalam menerapkan pasal.

Kedua, jaksa menyebut selisih antara tuntutan dan putusan terlalu mencolok. Ketiga, jaksa menilai nilai uang pengganti terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerugian negara.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News