Ahmad Gufron Arahkan Anggaran Pilkada untuk Belanja Fiktif dan Mark-Up
Ahmad Gufron memimpin Bawaslu OKU Timur saat dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp16,5 miliar masuk dari APBD.
Jaksa menduga Gufron menyalahgunakan kewenangan dan mengarahkan penggunaan anggaran untuk kepentingan fiktif, termasuk belanja yang tidak pernah terjadi dan mark-up harga barang.
Kejaksaan menetapkan Gufron sebagai tersangka sejak 29 Agustus 2024 dan langsung menahannya di Lapas Kelas IIB Martapura.
Tiga Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Dihukum karena Terlibat Kasus Korupsi Sama
Selain Gufron, kejaksaan juga menyeret tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur, yaitu Karlisun, Akhmad Widodo, dan Mulkan.
Pengadilan menghukum mereka dengan penjara antara 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.
Kejaksaan juga mewajibkan mereka membayar uang pengganti ratusan juta rupiah. Jaksa mencatat bahwa kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp4,6 miliar.
Sementara itu, jaksa telah menyita Rp2,47 miliar dari para terdakwa sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. (gas)












