BATURAJA OKUSATU.ID – Dua staf Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terancam di pecat, setelah di tetapkan jadi tersangka korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Kamis (25/5/2023) kemarin.
Kedua tersangka masing masing, AP selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dan HH, honorer di Dinas Pertanian OKU.
Keduanya di duga terlibat korupsi pada Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi), di Dinas Pertanian OKU, yang merugikan negara Rp300 juta.
Kepala Badan Kepegawaiian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili melalui Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi, Hj Ari Susanti mengatakan, pihaknya akan memproses pemberhentian sementara terhadap AP.
Pemberhentian sementara ini di lakukan sembari menunggu ketetapan hukum atau inkra dari pengadilan.
“Pemberhentian sementara terhadap AP segera kita proses. Apalagi kita baca di media, AP telah ditahan oleh kejaksaan negeri OKU,” kata Ari kepada okusatu.id
Untuk kasus korupsi, menurut wanita berhijab ini, pemerintah dalam hal ini cukup tegas. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dipastikan akan dipecat.
“Setiap ASN yang tersandung hukum soal korupsi, maka dapat di pastikan di berhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN. Meski sehari pun di tahan kasus korupsi, maka ASN bisa langsung bisa di pecat,” tegas Ari.
Lalu bagaimana dengan HH, honorer Dinas Pertanian OKU yang juga tersandung kasus serupa?
Berbeda dengan AP, sanksi untuk HH diserahkan kepada atasannya. Dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian.
Dia berdalih, pengangkatan tenaga honorer di lakukan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pun dengan sistem penggajiannya di anggarkan pertahun pada OPD terkait.
“Sara rasa akan di berhentikan juga HH. Gimana mau bekerja kalau di tahan. Artinya tidak disiplin kerja dan tak bisa masuk kerja,” tukasnya. (Din)