PALEMBANG – Tabir dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih pada pelaksanaan Pilkada 2024 kian terbuka. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (18/12/2025), terungkap fakta bahwa seluruh komisioner KPU Prabumulih menerima aliran dana transfer yang disebut sebagai “uang terima kasih” dari pihak ketiga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan empat saksi internal KPU Prabumulih, yakni para komisioner berinisial MJ, VN, AG, dan RA. Sidang juga dihadiri tiga terdakwa, masing-masing Ketua KPU Prabumulih MD, Sekretaris KPU YS, serta PPK SA.
Persidangan berlangsung intens dan menyita perhatian. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa MD secara terbuka menyampaikan bahwa terdapat penerimaan dana dari vendor pelaksana kegiatan KPU selama tahapan Pilkada 2024. Namun, asal kegiatan dan besaran dana tersebut belum dirinci secara detail di persidangan.
Sempat membantah, Komisioner AG akhirnya mengakui penerimaan dana setelah JPU menunjukkan bukti transfer. Pengakuan AG kemudian diperkuat oleh keterangan tiga komisioner lainnya yang juga membenarkan adanya aliran dana dari pihak penyedia kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Safei SH MH, menegaskan bahwa fakta persidangan tersebut menjadi titik krusial dalam pembuktian perkara.
“Fakta persidangan mengungkap adanya penerimaan uang oleh seluruh komisioner KPU Prabumulih dari pihak vendor. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Prabumulih sebagai terdakwa di muka sidang,” ujar Safei.
Dalam persidangan, Ketua KPU Prabumulih MD juga menyatakan dirinya baru menjabat, sehingga tidak mungkin secara sepihak mengendalikan kebijakan yang melibatkan komisioner lain, termasuk MJ yang sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua.
Safei menambahkan, majelis hakim menegaskan bahwa setiap kebijakan di lingkungan KPU Prabumulih diambil melalui mekanisme rapat bersama dan bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan personal.
“Keputusan kelembagaan diambil bersama, sehingga tanggung jawabnya pun tidak berdiri sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum salah satu terdakwa, Jon Fitter S SH MH, tidak menampik fakta persidangan terkait penerimaan dana tersebut. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai babak penting dalam perkara yang tengah bergulir.
“Fakta persidangan memang menunjukkan adanya penerimaan uang dari pihak ketiga kepada seluruh komisioner. Ini membuka gambaran utuh perkara dana hibah KPU Prabumulih,” ujarnya.
Jon bahkan mengapresiasi sikap para terdakwa yang dinilainya terbuka dalam mengungkap fakta di persidangan.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat. (rin)









