Nasional

Tiap Jumat ASN Wajib Pakai Sarung, Ini Edarannya

×

Tiap Jumat ASN Wajib Pakai Sarung, Ini Edarannya

Sebarkan artikel ini
ASN wajib menggunakan kain sarung setiap jumat.

OKUSATU.id – Kain sarung wajib digunakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, penggunaan kain sarung tersebut, hanya dikhususkan bagi pegawai laki-laki, dan tidak berlaku bagi pegawai perempuan.

Penggunaan kain sarung menjadi seragam, hanya wajib digunakan satu minggu sekali yakni pada hari Jumat. Dan penggunaannya ditetapkan sebagai PDH atau Pakaian Dinas Harian.

Aturan tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno. Bahkan, penggunaan kain sarung sebagai seragam dinas, dikuatkan dengan edaran Gubernur Jawa Tengah.

“Penggunaan kain sarung batik ini untuk menunjukkan identitas yang menjadi ciri Jawa Tengah, “ katanya.

Selain menunjukan ciri kedaerahan, penggunaan kain sarung sebagai PDH juga untuk membantu pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).

 

Baca juga :

Wabup OKU, H Marjito Bachri, Serukan Persatuan Pasca Pilkada untuk Pembangunan Daerah

Motor terbakar, Polisi Sebut Akibat Korsleting Listrik

 

Selama ini, Provinsi Jawa Tengah sudah menggunakan kain sebagai identitas kultural ASN. Hanya saja sejauh ini belum menyentuh ke sarung.

“Kalau penggunaan kain lurik dan batik sudah didorong, tapi untuk kain sarung baru kali ini, “ katanya.

Menurutnya dengan penerapan ini, pelaku UMKM di Provinsi Jawa Tengah sangat terbantu. Terlebih ada 60 orang ASN di Jawa Tengah yang akan mengenakan kain sarung. Hal ini bakal mendongkrak produksi kain sarung local.

“Kami yakin, aturan ini akan mendongkrak produksi kain sarung UMKM local, “ tandasnya. (13)

 

Berikut edaran Gubernur Jawa Tengah terkait penggunaan kain sarung :

Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.

Ketentuan khusus untuk penggunaan PDH khas Jawa Tengah bagi ASN pria dengan alternatif berupa kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah Shanghai lengan panjang dan/atau pendek warna putih dengan bawahan sarung batik.

Atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan sarung batik; pegawai pria dapat menggunakan peci, dan alas kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News