Namun Y tetap nekat. Peristiwa pahit yang di alamintya Ia cerita ke TS ayah kandungnya.
Tukang batu ini pun berang bukan main mendengar laporan putrinya. TS lalu melaporkan perkara tersebut ke Polres OKU serta menceritakan kronologisnya kepada petugas.
Mendapat laporan d.ari Ayah korban, Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira jam 08.00 wib anggota Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA IPDA FAHRUDIN mengamankan tersangka MD di rumahnya di Kelurahan Kemelak.
“Tersangka telah dibawa ke polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” Ujar Kasi Humas Polres OKU. AKP Budhi. (wen)