Beritaoku satu

Water Park dan Penginapan Ranau Indah Rata dengan Tanah, Salahi Aturan sejak 2018

×

Water Park dan Penginapan Ranau Indah Rata dengan Tanah, Salahi Aturan sejak 2018

Sebarkan artikel ini

Prosesnya, kata dia, sudah dimulai pada 2018. Pemerintah sudah menawarkan perusahaan agar membongkar sendiri.

“Tapi pemilik tidak menggubris intruksi pemerintah hingga dilakukan pembongkaran paksa sesuai keputusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, ” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, ditambahkan Kepala Dinas PU A Farid Effendi membenarkan, sudah beberapa kali melayangkan surat bongkar mandiri.

“Jadi eksekusi ini bukan sepihak. Pemda sudah melalui berbagai proses, ” ungkapnya.

Pihaknya juga memastikan tidak akan tebang pilih dalam penertiban bangunan liar di padan Danau Ranau.

“Ada 8 bangunan yang akan ditindak seperti ini, ” tegasnya.

Pemilik Ranau Indah, Amril mengaku atas eksekusi tersebut pihaknya rugi Rp 6 miliar, dan tidak ada ganti rugi dari pemerintah.

Hal ini membuatnya bereaksi. Karena banyak bangunan yang berada di radius 50 meter.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News