Prosesnya, kata dia, sudah dimulai pada 2018. Pemerintah sudah menawarkan perusahaan agar membongkar sendiri.
“Tapi pemilik tidak menggubris intruksi pemerintah hingga dilakukan pembongkaran paksa sesuai keputusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, ” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, ditambahkan Kepala Dinas PU A Farid Effendi membenarkan, sudah beberapa kali melayangkan surat bongkar mandiri.
“Jadi eksekusi ini bukan sepihak. Pemda sudah melalui berbagai proses, ” ungkapnya.
Pihaknya juga memastikan tidak akan tebang pilih dalam penertiban bangunan liar di padan Danau Ranau.
“Ada 8 bangunan yang akan ditindak seperti ini, ” tegasnya.
Pemilik Ranau Indah, Amril mengaku atas eksekusi tersebut pihaknya rugi Rp 6 miliar, dan tidak ada ganti rugi dari pemerintah.
Hal ini membuatnya bereaksi. Karena banyak bangunan yang berada di radius 50 meter.