Sumsel

Zero ODOL 2027, UU Angkutan Jalan Direvisi

×

Zero ODOL 2027, UU Angkutan Jalan Direvisi

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang hingga saat ini masih jadi salah satu pemicu kerusakan jalan raya di wilayah Sumatera Selatan.
Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang hingga saat ini masih jadi salah satu pemicu kerusakan jalan raya di wilayah Sumatera Selatan.

Zero ODOL 2027, UU Angkutan Jalan Direvisi

OKUSATU.id – Perwakilan Komisi V DPR RI Robert menyebut, akan merevisi Undang-undang tentang angkutan jalan raya.

Hal ini dipicu masalah kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang hingga saat ini masih jadi salah satu pemicu kerusakan jalan raya di wilayah Sumatera Selatan.

Untuk diketahui, kerusakan jalan raya di wilayah Sumsel tidak main-main. Hampir di seluruh jalan di wilayah ini, sangat mudah dijumpai.

Robert menyebut, masalah ini bukan saja dipicu kendaraan ODOL, tapi termasuk curah hujan tinggi.

 

Baca juga :

Pemda OKU Siapkan Pasar Murah Jelang Puasa

SMKN 1 OKU Gelar Pelatihan Ecoprint, Olah Alam Jadi Karya Seni Bernilai Ekonomi

 

“Undang-undang tentang angkutan jalan raya akan direvisi sebentar lagi. Supaya bisa membenahi ODOL, dan perbaikan jalan lebih prioritas, “ ujarnya.

Revisi tersebut, sambung Robert selain untuk menanggulangi penyebab jalan rusak, juga untuk mencapai target zero ODOL tahun 2027.

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Asosiasi Sopir Truk untuk sama-sama mencapai target zero ODOL tahun depan.

“Asosisiasi Sopir Truk sudah bersepakat untuk zero ODOL 2027, “ terangnya. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News