PALEMBANG — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sumatra Selatan kembali di tetapkan untuk mengawali tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat Tim Penetapan Harga Sawit Provinsi Sumsel yang digelar awal pekan ini.
Penetapan harga berlaku untuk Periode I Januari 2026, yakni untuk transaksi pembelian sawit petani mulai 12 hingga 20 Januari 2026.
Dinas Perkebunan Sumsel mencatat, rata-rata harga crude palm oil (CPO) pada periode ini berada di level Rp13.877,17 per kilogram. Angka ini menjadi salah satu faktor utama dalam perhitungan harga TBS di tingkat petani.
BACA JUGA Jaksa Agung Rotasi 19 Kajari, Bambang Setiawan Pimpin Kejari OKU Selatan
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Sumsel, Mukpakanisin, mengatakan hasil rapat juga menetapkan harga inti sawit sebesar Rp10.725,35 per kilogram.
Dalam formula yang di gunakan, indeks K di patok sebesar 92,53 persen, sementara harga cangkang di tetapkan Rp18,16 per kilogram.
Berdasarkan formula tersebut, tim kemudian menyusun daftar harga TBS sesuai umur tanaman. Hasilnya, harga tertinggi berada pada kelompok sawit usia 10 hingga 20 tahun yang mencapai Rp3.390 per kilogram.
Sementara itu, untuk tanaman yang lebih muda, harga bergerak di kisaran Rp2.860 hingga Rp3.282 per kilogram. Sedangkan sawit berusia di atas 20 tahun berada di rentang Rp3.261 hingga Rp3.382 per kilogram.
Mukpakanisin menegaskan, harga ini menjadi acuan bagi seluruh pabrik kelapa sawit di Sumatra Selatan dalam melakukan pembelian TBS dari petani.
“Penetapan ini berlaku sampai 20 Januari 2026. Selanjutnya akan di tentukan kembali pada rapat periode berikutnya,” katanya.
Rapat penetapan Periode II Januari 2026 di jadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, untuk menyesuaikan harga dengan dinamika pasar dan kondisi industri sawit.









