OKU RAYASumsel

231 PPPK OKU Selatan Dilantik, Begini Pesan Bupati dan Wakil Ketua DPRD OKU Selatan

×

231 PPPK OKU Selatan Dilantik, Begini Pesan Bupati dan Wakil Ketua DPRD OKU Selatan

Sebarkan artikel ini
PPPK OKU Selatan

OKU SATU – Sebanyak 231 Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten OKU Selatan di lantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2022, Selasa 6 Juni 2023 di di Aula Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Selatan Eva Nirwana, S.Ip.,M.M berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK pada Instansi Daerah.

 

“PPPK sebanyak 231 orang yang di lantik adalah formasi tahun 2022 dan yang memenuhi syarat, ” katanya.

 

Kemudian, sambung Eva untuk tenaga pendidik, masih proses penerbitan nomor induk di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

 

“Mudah mudahan dalam waktu dekat menyusul, ” jelasnya.

 

Di singgung soal pemangkasan pegawai, Eva menyebut BKPSDM OKU Selatan belum membahas soal ini.

 

“Belum ada pembahasan pemangkasan pegawai, ” tuturnya.

 

Untuk tahun ini, Pemkab OKU Selatan mengajukan 203 pada pengajuan PPPK tahun 2023 dari jumlah honorer sesuai pendataan sebanyak 3.317 orang.

 

Bupati Kabupaten OKU Selatan Popo Ali M, B. Commerce mengingatkan seluruh pegawai, agar memenuhi target kinerja yang telah di tandatangani dan di sepakati bersama.

 

“Nanti ada evaluasi tiap tahunnya. Dan ini menjadi tolak ukur perpanjangan kontrak pegawai yang di lantik hari ini, ” pesannya.

 

Di sisi lain, Carles Minarko, SE Wakil Ketua II DPRD OKU Selatan memberikan ucapan selamat kepada PPPK yang baru di lantik.

 

“Selamat bertugas dan selamat mengabdi untuk masyarakat,” ungkapnya.

 

Ia berharap, pegawai yang baru saja di lantik  dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.   Baik kepada masyarakat dan terutama kepada Tuhan YME, Bangsa dan Negara. (APJ)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News