HeadlineOKU RAYASumsel

3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Dikembalikan

×

3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Bawaslu OKU Selatan
3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Dikembalikan

3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Dikembalikan

Palembang – Jksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negri (Kejari) OKUS M Asarofi menuntut mantan ponggawa Bawaslu OKU Selatan dengan tuntutan 3 tahun pnjara.

Yakni mntan Ktua BawAslu HA, Bndahara Pengluaran Pmbantu : CPW, serta Kpala Sekretriat dan Pjabat Pmbuat Komtmen BAH.

Mereka juga di kenkan subs!der 6 bulan kurungan. Tidak cukup sampai di situ, JPU menuntut hukuman tambahan.

BACA JUGA Terungkap Motif Pembvnuh Balita 1,3 Tahun Adalah Kakek Tiri Korban, Pelaku Kesal, Begini Kronologisnya

Tuntutan tersebut di sampaikan JPU pada sidang tiga tersangka di Pengadlan Tipkor Palembang, Rabu (13/9) 2023. Dlam ksus dugan korupsi dana hibah Bawaslu OKUS 2019 – 2020.

Dalam sidang tuntutan, para tersangka di hadirkan di depan majlis sdang yng di pimpin Editerial MH.

Menurut M Asofi mereka secara sah melakukan Tipikor. Mereka di dakwa dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau kedua pasal 3 Jo pasal 18 atau ketiga pasal 12 huruf (F) Jo pasal 18 UU tentang tipikor.

BACA JUGA Siltap Triwulan ke -4, Rp 15 Miliar Dikelola BSB Syariah Baturaja

Selain hukuman kurungan, dua tersangka di wajibkan mengembalikan uang kembali ke negara dengan total Rp 569 juta.

Rinciannya, CPW mengembalikan Rp 140 juta, dan HA mengembalikan Rp 429 juta. Hukuman yang meringankan, karena berlakuan baik selama sidang, dan hukuman berat, karena tidak mendukung upaya pemberantasan Tipikor.

Majelis Hakim Editerial memberikan waktu kepada tersangka untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya serta menyiapkan pledoi atau pembelaan.

BACA JUGA Sambo Oku Selatan Sabet Dua Emas, Hari Pertama Tanding

“Pembelaan akan di sampaikan pada sidang selanjutnya, ” ujar hakim.

Untuk informasi, para tersangka terjrat kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaran pengawasan pemilihan Bupati dan Wabup Oku Selatan tahun 2020 dengan kerugian Rp 3.330.518.411. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News