Menurut M Asofi mereka secara sah melakukan Tipikor. Mereka di dakwa dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau kedua pasal 3 Jo pasal 18 atau ketiga pasal 12 huruf (F) Jo pasal 18 UU tentang tipikor.
BACA JUGA Siltap Triwulan ke -4, Rp 15 Miliar Dikelola BSB Syariah Baturaja
Selain hukuman kurungan, dua tersangka di wajibkan mengembalikan uang kembali ke negara dengan total Rp 569 juta.
Rinciannya, CPW mengembalikan Rp 140 juta, dan HA mengembalikan Rp 429 juta. Hukuman yang meringankan, karena berlakuan baik selama sidang, dan hukuman berat, karena tidak mendukung upaya pemberantasan Tipikor.
Majelis Hakim Editerial memberikan waktu kepada tersangka untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya serta menyiapkan pledoi atau pembelaan.
BACA JUGA Sambo Oku Selatan Sabet Dua Emas, Hari Pertama Tanding
“Pembelaan akan di sampaikan pada sidang selanjutnya, ” ujar hakim.