BeritaKhazanah Islamoku satu

Wakaf Untuk Siapa ?

×

Wakaf Untuk Siapa ?

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Wakaf Untuk Siapa ?

Persembahan Ust.Yasin

Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) KH Sarmidi Husna Pernah menjelaskan tentang hukum Non-Muslim berwakaf untuk masjid. Ia pun menjelaskan bahwa terdapat empat hal yang harus dipenuhi dalam melakukan wakaf.

Pertama, harta yang diwakafkan (mauquf bih), orang yang berwakaf (wakif), penerima manfaat wakaf (mauquf alaih), dan pernyataan wakaf (shighah).

Ia juga menjelaskan bahwa wakaf berbeda dengan zakat. Perbedaannya terletak pada penerima.

Di tulisan sebelumnya tentang dalil pensyariatan dan keutamaan wakaf, penulis telah memaparkan argumentasi tentang anjuran berwakaf, baik dari Al-Quran, al-Hadits, Ijma’ (konsensus ulama), dan teladan para sahabat Nabi.

Dapat dipahami dari tulisan tersebut bahwa wakaf merupakan salah satu ibadah yang mendapat perhatian lebih dari agama. Oleh karena besarnya pahala wakaf, maka besar pula hikmah yang terkandung di dalamnya.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News

INTI BUDAYA LITERASI
Berita

Porsi Sabar Oleh: Yasin Seluruh manusia tentunya mengakui…