Wakaf Untuk Siapa ?
Persembahan Ust.Yasin
Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) KH Sarmidi Husna Pernah menjelaskan tentang hukum Non-Muslim berwakaf untuk masjid. Ia pun menjelaskan bahwa terdapat empat hal yang harus dipenuhi dalam melakukan wakaf.
Pertama, harta yang diwakafkan (mauquf bih), orang yang berwakaf (wakif), penerima manfaat wakaf (mauquf alaih), dan pernyataan wakaf (shighah).
Ia juga menjelaskan bahwa wakaf berbeda dengan zakat. Perbedaannya terletak pada penerima.
Di tulisan sebelumnya tentang dalil pensyariatan dan keutamaan wakaf, penulis telah memaparkan argumentasi tentang anjuran berwakaf, baik dari Al-Quran, al-Hadits, Ijma’ (konsensus ulama), dan teladan para sahabat Nabi.
Dapat dipahami dari tulisan tersebut bahwa wakaf merupakan salah satu ibadah yang mendapat perhatian lebih dari agama. Oleh karena besarnya pahala wakaf, maka besar pula hikmah yang terkandung di dalamnya.