Kolaborasi Membangun Negeri
Oleh:
Bagus Suparjiyono, S.Pd.,M.Si.
Manager Genza Education Baturaja
Dosen luar biasa Universitas Baturaja
Sesuai tujuan yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 di sebutkan bahwa hakikat pembangunan nasional adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) yang selanjutnya di singkat TPB, adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030 kolaborasi.
Ketujuh belas tujuan TPB tersebut :
1) Tanpa Kemiskinan
2) Tanpa Kelaparan
3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera
4) Pendidikan Berkualitas
5) Kesetaraan Gender
6) Air Bersih dan Sanitasi Layak
7) Energi Bersih dan Terjangkau
8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur
10) Berkurangnya Kesenjangan
11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
13) Penanganan Perubahan Iklim
14) Ekosistem Lautan
15) Ekosistem Daratan
16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; dan
17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Untuk memudahkan pelaksanaan dan Terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
TPB/SDGs dan Pelaksanaanya
Prinsip-prinsip TPB/SDGs di terapkan dalam setiap tahapan/proses pelaksanaan TPB/SDGs di Indonesia.
Pertama adalah universality, yaitu mendorong penerapan TPB/SDGs di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua adalah integration, yang mengandung makna terintegrasinya dan saling keterkaitan antara dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola.
Ketiga adalah “No One Left Behind” atau “Tidak ada seorangpun yang Tertinggal” yang menjamin bahwa pelaksanaan TPB/SDGs harus melibatkan semua pemangku kepentingan dan memberi manfaat bagi semua.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan TPB/SDGs dilaksanakan secara inklusif melalui gerakan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah, antara lain ormas, filantropi, pelaku usaha, dan akademisi.
Komitmen TPB
Pencapaian TPB melibatkan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah tetapi juga nonpemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah hingga desa.
Komitmen pelaksanaan di tingkat nasional dilaksanakan melalui penyusunan Peta Jalan TPB 2030, Metadata Indikator TPB, Rencana Aksi Nasional (RAN), laporan tahunan, dan laporan kepada PBB yang disampaikan melalui Voluntary National Review (VNR).
Sementara itu, komitmen pelaksanaan TPB di tingkat daerah terwujud dengan Rencana Aksi Daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan untuk keterlibatan pemangku kepentingan nonpemerintah terwujud melalui SDGs Center/Network/Hub di perguruan tinggi, serta perusahaan/asosiasi yang memiliki program/kegiatan berdasarkan empat pilar utama.
Pelaksanaan TPB memerlukan pembiayaan dan investasi yang memadai. Strategi pendanaan TPB tidak dapat hanya bertumpu pada anggaran pemerintah, namun diperluas pada sumber-sumber lain yang inovatif.
Potensi pendanaan inovatif dapat berasal antara lain dari pelaku usaha, filantropi, dan potensi keuangan global (global finance).
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.
Antara lain adalah pemutakhiran sasaran nasional TPB serta memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam implementasi TPB di tingkat daerah, serta mendorong skema pembiayaan inovatif untuk pelaksanaan TPB.
Penyesuaian dalam Rencana Aksi Nasional TPB maupun Peta Jalan TPB perlu dilakukan untuk mengakselerasi pencapaian TPB mengingat adanya dampak Pandemi Covid-19 serta bencana alam.
Penguatan sinergi antara pihak pemerintah dan nonpemerintah, termasuk dari sisi pembiayaan, diperlukan demi mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Singkatnya, siapapun yang memegang pemerintahan dan program apa yang menjadi agenda pemerintahannya, yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan program tersebut adalah cita-cita konstitusional.
Maka dari itu, tujuan bernegara atau cita-cita konstitusional inilah yang menjadi elemen ‘kesinambungan’.
Jika kita kolaborasi keempat tujuan bernegara itu, akan menemukan titik temu pada pernyataan tentang perlindungan yang diberikan negara kepada warga negara yang meliputi perlindungan atas hak-hak konstitusional. Dengan kata lain, hak-hak konstitusional tersebut diberi jaminannya oleh negara. (*)
Baca juga :
Seragam Gratis Bagi Pelajar OKU, H Teddy Ungkap Sumber Dananya












