Kebebasan Berpendapat
Oleh: Bagus Suparjiyono, S.Pd.,M.Si.
• Manager Genza Education Baturaja
• Dosen luar biasa Universitas Baturaja
• Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan • Korupsi (GN-PK) Komering Ulu
Sebagai negara hukum dengan sistem negara demokrasi, maka dari karakteristik mendasar suatu negara dengan sistem demokrasi adalah keterlibatan warga negara dalam setiap pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau melalui perwakilan.
Kebebasan berpendapat di media sosial dijamin konstitusi (UUD 1945 Pasal 28E ayat 3) sebagai HAM, namun dibatasi oleh UU ITE dan KUHP.
Konten yang dilarang meliputi ujaran kebencian (SARA), hoaks, dan pencemaran nama baik, yang dapat dipidana. Kritik diperbolehkan, namun harus beretika dan tidak menghasut kekerasan.
”Jalan terbaik menuju kemajuan, adalah melalui jalan kebebasan!”.
Jika direnungkan, akan muncul setidaknya dua pertanyaan.
Pertama, apakah untuk menuju kemajuan hanya melalui jalan kebebasan?
Kedua, apabila tidak melalui jalan kebebasan, apakah yang didapatkan kegagalan?
Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat.
Contohnya kebebasan berpikir yang disalurkan secara lisan atau tulisan dan kebebasan untuk mengawasi atau mengkritik kebijakan pemerintah.
Kebebasan dalam mengkritik serta memberikan penilaian terhadap pemerintah ini bahkan adalah hak masyarakat sipil pada era demokrasi modern.
Pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sudah sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan masyarakat dalam berekspresi untuk mengemukakan pendapatnya merupakan hak dan tanggung jawab dari negara demokrasi.
Penerapan UU ITE dalam kaitannya dengan hak dasar setiap warga negara dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun.
Sebab negara disini merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia tersebut melalui ketentuan perundang- undangan.
Kritikan kepada pemerintah bukan merupakan pelanggaran hukum, kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi dijamin dalam konstitusi Indonesia.
Adapun pembatasan dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat ditujukan agar terciptanya suatu kemanan dan kesejahteraan antar sesama warga negara sehingga tidak melanggar hak asasi manusia lain.
Maka dari itu, penerapan UU ITE dalam kaitannya dengan hak dasar setiap warga negara dalam hal dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun.
Sebab negara disini merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia tersebut melalui ketentuan perundang-undangan.
Hak yang dimiliki oleh seseorang juga membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial, sehingga mendapatkan pembatasan-pembatasan dengan tetap menghormati beberapa prinsip.
Seperti: dilakukan berdasarkan hukum, penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain, tidak mengandung unsur propaganda, ujaran kebencian, ataupun hasutan yang ditujukan untuk menyebarkan permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan. (*)









