Nasional

THR Karyawan Harus Terbayar H – 7 Lebaran, Bonus Kurir dan Driver Online Juga Dong

×

THR Karyawan Harus Terbayar H – 7 Lebaran, Bonus Kurir dan Driver Online Juga Dong

Sebarkan artikel ini

THR Karyawan Harus Terbayar H – 7 Lebaran, Bonus Kurir dan Driver Online Juga Dong

OKUSATU – THR karyawan swasta sudah di putuskan negara, harus terbayar oleh perusahaan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 2025.

Keputusan tersebut di sampaikan langsng Presiden RI Prabowo Subianto, pada Senin 10 Maret 2025 di Istana Negara.

“THR harus terbayar bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat H-7 lebaran, ” tegas Prabowo.

Keputusan tersebut, kata dia, hasil pertemuan para menteri kabinet untuk merumuskan kebijakan batas pemberian maksimal pembayaran THR bagi karyawan swasta maupun BUMN dan BUMD.

“Kebijakan ini bentuk perhatian pemerintah kepada kesejahteraan pekerja, ” katanya.

 

Baca juga : 

Prakiraan Cuaca 11 Maret 2025 Hujan Petir, Kecuali Palembang dan OKU

Lebaran Idul Fitri 31 Maret, Menag : Mudah-mudahan Bareng Muhammadiyah

Instruksikan Bonus Hari Raya Bagi Kurir

Prabowo juga mengintruksikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir dan pengemudi, agar memberikan bonus hari raya.

Menurutnya para pekerja di sektor ini, sangat membantu pemerintah pada sektor layanan transportasi dan logistik.

“Perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi di harapkan memberi bonus kepada pengemudi dan jasa kurir berupa uang tunai, dengan memperhatikan keaktifan kerja, ” ungkapnya.

Dengan kebijakan tersebut, Prabowo berharap para pekerja kurir dan pengemudi online, dapat libur atau bahkan mudik lebaran.

Hitungan Pemberian THR Karyawan 1 Bulan

Pemberian THR bagi karyawan perusahaan harus menyesuaikan masa kerja yang bersangkutan.

THR 1 bulan upah bisa di berikan dengan catatan pekerja sudah bekerja 12 bulan atau lebih tanpa putus kontrak sebagai pemisahnya.

Sementara pemberian THR kurang dari 12 bulan di hitung dari masa kerja di kali satu bulan upah di bagi 12 bulan. (13)

Baca juga :

Dua Pekerjaan Kelistrikan di OKU, Pemadaman Hari Ini Sampai Muaraenim

Pelantikan PPPK OKU Ditunda, Perwakilan PPPK Ngadu ke Bupati OKU

 

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News