Hukum & Kriminal

44 Paket Narkoba Disita, Dua Warga OKU Timur Digulung Polres OKU Selatan, Hukuman Mati Mengancam

×

44 Paket Narkoba Disita, Dua Warga OKU Timur Digulung Polres OKU Selatan, Hukuman Mati Mengancam

Sebarkan artikel ini

44 Paket Narkoba Disita, Dua Warga OKU Timur Digulung Polres OKU Selatan, Hukuman Mati Mengancam

OKUSATU.id – Dua orang pria asal OKU Timur, kini menghuni ruang tahanan Polres OKU Selatan. Keduanya tertangkap Satres Narkoba Polres OKU Selatan, karena diduga keduanya mengedarkan narkoba dì wilayah tersebut.

Tersangka yang diamankan polisi antara lain : Erik Estrada (35) warga Desa Muncak Kabau, OKU Timur dan Zakaria (47) warga Desa Anyar, OKU Timur.

Keduanya dìtangkap dalam penggerebekan Sabtu 14 Juni 2025, pukul 20.00 wib di rumahnya dì Desa Simpang Lubuk Dalam Kecamatan Muaradua Kisam, OKU Selatan.

 

Baca juga :

14 Wilayah Diguyur Hujan Dìsertai Petir hingga Malam Nanti

Diduga Bandar Narkoba Ditangkap, BB Disimpan dì Dompet Hello Kity Pink

Kronologis Penggerebekan Tersangka

Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin menjelaskan, penangkapan dua warga OKU Timur ini berawal dari laporan masyarakat, yang menyebut ada aktifitas mencurigakan di Desa Batu Belang Kecamatan Muaradua, OKU Selatan.

Dua petugas diterjunkan untuk memastikan kabar tersebut, serta menelusuri tempat tinggal tersangka.

Setelah memastikan kediaman tersangka, Polres OKU Selatan langsung meringkusnya. Dua tersangka kaget saat penggerebekan terjadi.

 

Baca juga :

Pamit ke Kebun, Pensiunan PNS Ditemukan Wafat dì Bawah Pohon Nangka

 Kopi Robusta Dihargai Rp 50 ribu per KG, Penikmat Kopi Bersyukur

 

“Kedua tersangka diduga kuat pengedar narkoba di wilayah OKU Selatan, ” ujarnya.

Dari penggerebekan itu, polisi mendapati barang bukti 44 paket sabu, timbangan digital, 2 ball plastik klip bening, 2 pipet yang runcing dì ujungnya, tas, serta dua ponsel dengan WA aktif.

Perbuatan keduanya diganjar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), serta pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, ” tandasnya. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News