Hukum & Kriminal

Menteri PU Tegaskan Kepala Dinas PUPR PTDH, Imbas OTT KPK

×

Menteri PU Tegaskan Kepala Dinas PUPR PTDH, Imbas OTT KPK

Sebarkan artikel ini

OKUSATU.id – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mengancam Kepala Dinas PUPR, pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, bakal menambah hukuman bagi tersangka.

Bahkan, PTDH tersebut merupakan sanksi tegas yang diusulkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi Hanggodo kepada Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Tidak hanya menyasar Kepala Dinasnya, sanksi serupa juga berlaku bagi ASN yang bertugas di lingkungan Kementerian PU yang terlibat dalam skandal korupsi.

 

Baca juga: 

Transaksi Narkoba Gagal, Pria 21 Tahun Dibekuk dì Tepi Sungai Ogan

Jalan Lahat – Muaraenim Terblokir

 

Ketegasan yang terlontar itu seusai pesam Presiden RI Prabowo Subianto, yakni menyingkirkan pejabat yang tidak bersih.

“Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu, ” ujar mengutip pesan Prabowo Subianto.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Untuk itu, permasalahan tersebut diserahkan pada proses hukum.

Dirinya juga akan mendukung proses pemberantasan korupsi yang sedang dikerjakan KPK.

 

Baca juga :

Bunker Minyak Meledak 

Panitia Penerimaan Siswa Baru Ngelus Dado, Cuma 1 siswa yang Daftar

 

“Kalau ada yang nyangkut, gara gara itu akan kami serahkan, ” janjinya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas PUPR TOP terjerat kasus OTT KPK terkait proyek jalan dì Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah 1 Sumut. (13)

 

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News