OKU SELATAN – Kabar kurang sedap kembali datang dari Kabupaten OKU Selatan.
Kasus dugaan korupsi yang membelit Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) setempat ternyata belum berhenti.
Setelah sebelumnya Kepala Dispora, inisial AI, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul nama baru yang ikut terseret.
Nama itu adalah Deni Ahmad Rifai.
Ia menjabat sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi di Dispora OKU Selatan.
BACA JUGA Jalan Jembatan Layang Diperbaiki, Goodbye Jalan Rusak
Pada Selasa, 1 Juli 2025, Kejaksaan Negeri OKU Selatan resmi menetapkan Deni sebagai tersangka baru.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung.
Menurut David, penyidik menaikkan status Deni setelah melalui proses penyelidikan panjang.
Semuanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit di hari yang sama.
“Penetapan DAR sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan rangkaian penyidikan sesuai perintah resmi yang kami terbitkan,” ujar David Lafinson Sipayung, Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan
Lalu, apa sebenarnya yang jadi masalah?
Kejaksaan mencium adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program peningkatan prestasi olahraga di tahun 2023.
BACA JUGA Harga Karet Anjlok ! Lilitan Hutang Rentenir dan Kelaparan Ancam Petani Karet
Program itu seharusnya mendukung atlet dan kegiatan olahraga, tapi dana yang dikelola malah diduga diselewengkan.
Dari hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), negara merugi lebih dari Rp913 juta.
Ya, angkanya mencapai Rp913.368.434.
Jumlah yang sangat besar, apalagi jika dana itu semestinya digunakan untuk kemajuan olahraga daerah.
“Dari hasil penyidikan, perbuatan pidana ini dilakukan oleh kedua tersangka selama tahun anggaran 2023,”
tutur David Lafinson Sipayung
BACA JUGA Delapan Pos Pungli dì Semidang Aji Dibongkar Aparat
Kejaksaan tak main-main.
Deni Ahmad Rifai dijerat dengan pasal berat: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jika tidak cukup, pasal 3 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP pun siap menjeratnya.
Meski status tersangka sudah ditetapkan, Deni belum ditahan.
Alasannya, menurut David, karena selama ini ia bersikap kooperatif.
Masih menunjukkan itikad baik, begitu kata Kejari.
“Untuk sementara, penahanan belum kami lakukan karena tersangka masih bersikap kooperatif selama proses hukum,” — David Lafinson Sipayung
Namun masyarakat tentu berharap kasus ini tidak berhenti di sini.
Banyak pihak ingin agar seluruh yang terlibat diusut tuntas, tanpa pandang jabatan.
Apalagi ini menyangkut uang rakyat.
Kasus korupsi di tubuh Dispora OKU Selatan seolah menjadi tamparan keras.
Anggaran yang seharusnya mendukung prestasi justru diselewengkan.
Ironis, tapi inilah kenyataan yang harus dihadapi.***












