lBENGKULU – Nasib oknum ASN asal Bengkulu Selatan terancam pemecatan.
Pasalnya, oknum ASN Ibu rumah tangga ini nekat menjual anaknya.
Namun, sanksi berlaku jika ulah oknum ASN berinisial Ts ini bersalah secara hukum.
Pegawai ASN berusia 42 tahun ini terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Hal ini pun membuat Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi berang. Apalagi tersangka seorang abdi negara.
Gusnan menilai, ulah oknum pegawai itu mencoreng nama baik pemerintah dan instansi tempatnya bernaung. makanya, ini menjadi perhatiannya.
“Bila benar terbukti, pelaku layak di hukum berat, ” tegasnya.
Gusnan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), agar melakukan tugasnya sesuai aturan dan undang-undang.
“Tolong pastikan kasus ini dan jadikan pelajaran, ” tegasnya melansir rakyat Bengkulu.disway
Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan Abdul Karim menjelaskan peraturan terkait pemecatan ASN.