Denda Pajak Kendaraan dì Sumsel Dibebaskan 80 Hari Pertama
OKUSATU.id – Denda pajak Kendaraan dì Sumatera Selatan dibebaskan. Hal ini ditegaskan Gubernur Sumsel H Herman Deru saat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dì Atrirum PTC Mall Palembang, Sabtu 16 Agustus 2025.
Pembebasan denda pajak atau pemutihan pajak kendaraan ini, dikatakan Herman Deru dalam rangka HUT RI ke 80 tahun.
“Jadi 80 hari pertama mulai hari ini (16/8) semua denda pajak kendaraan dihapuskan, ” tegasnya disambut riuh tepuk tangan tamu undangan yang hadir.
Baca juga :
BRI Mewujudkan Mimpi Nasabah, Suparmiyati Kaget Mobil Anyar Diantar ke Rumahnya
Terobosan yang dìlakukan Bupati OKU Timur dua periode ini sangat nekat. Pasalnya di saat daerah dì Indonesia berlomba menaikkan pendapatan daerah dari sektor pajak, Pemprov Sumsel justru memberikan insentif atau kemudahan bagi wajib pajak.
“Sumsel memberikan insentifnya kepada wajib pajak, ketika negara sedang hiruk pikuk dengan daerah yang menaikkan pendapatan dari sektor pajak, ” tuturnya.
Dijelaskan Deru, di Sumsel terdapat 4 juta lebih kendaraan yang teregisterasi. Namun sangat disayangkan, hanya 1,3 juta kendaraan yang aktif bayar pajak per tahun.
Baca juga :
“Dari 4 juta lebih kendaraan di Sumsel hanya 1,3 juta yang aktif bayar pajak per tahun, ” terangnya.
Sementara, ada sekitar 3 juta kendaraan yang baru dibeli, namun pembayaran pajak hanya saat pertama saja. Setelah itu, pajak tidak dibayar lagi.
“Padahal jalan yang dilalui itu, dibiayai dari masyarakat yang bayar pajak, ” cetusnya.
Pemutihan pajak meliputi Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN KB II dan III), pajak progresif, biaya balik nama, SWDLLAJ dan Jasa Raharja.
“Kita bebaskan semua denda pajak, ” tandasnya. (13)












