HeadlineOKU RAYA

Tegas! Pertamina Setop Suplai Biosolar ke SPBU di OKU karena “Nakal”

×

Tegas! Pertamina Setop Suplai Biosolar ke SPBU di OKU karena “Nakal”

Sebarkan artikel ini
foto antara

Main Curang, SPBU Lubuk Batang Kehilangan Jatah Biosolar

OKU, Sumatera Selatan — PT Pertamina Patra Niaga wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan distribusi bahan bakar jenis Biosolar ke salah satu SPBU di Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Keputusan ini diambil setelah terungkap adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

SPBU yang dimaksud, terletak di Desa Lubuk Batang Baru dan memiliki nomor registrasi 24.321.165, diketahui melakukan pengisian berulang kepada kendaraan yang sama—praktik yang jelas melanggar ketentuan distribusi subsidi.

BACA JUGA Sertifikat Halal Bidik Pengelola Dapur MBG

Menurut Rusmianto Wahyudi, selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

“Penyaluran subsidi harus tepat sasaran. Pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pertamina sendiri telah menerapkan sistem digital untuk mengawasi distribusi BBM subsidi.

BACA JUGA Pelajar SD Hanyut dì Sungai Ogan, Kaos dan Celana Tinggal dì Tepi Sungai

Konsumen kini wajib melakukan transaksi menggunakan kode QR yang sudah diverifikasi, dan setiap pembelian harus disesuaikan dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar.

Bila terjadi penyalahgunaan—misalnya penggunaan QR Code untuk kendaraan yang tidak sesuai atau melakukan pengisian berulang—kode tersebut akan langsung diblokir dari sistem dan tidak bisa digunakan lagi di SPBU mana pun.

Tak hanya itu, Pertamina juga menyatakan siap memberikan sanksi, baik kepada konsumen yang curang, petugas SPBU yang terlibat, maupun pengelola SPBU yang melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

BACA JUGA Tiga Daerah di Sumsel Dominasi RTLH, OKU Urutan Keberapa ?

Masyarakat pun diajak untuk berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan praktik mencurigakan di lapangan, warga bisa melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135 atau langsung kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Dukungan masyarakat sangat penting agar program subsidi ini tidak disalahgunakan dan benar-benar memberi manfaat bagi mereka yang membutuhkan,” tutup Rusmianto. ***

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News