Unbara Beri Bantuan Hukum ke Warek I, Ast III : Ikuti Proses Hukumnya
OKUSATU.id – Universitas Baturaja (Unbara) memastikan memberikan bantuan hukum kepada wakil rektor (Warek) l YZ yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja dalam dugaan korupsi dana hibah PMI OKU tahun 2022-2025 , pada Senin, 6/10/2025) petang.
Kepastian ini disampaikan Rektor Unbara, Ir Hj Lindawati Mz kepada jurnalis Oku satu.id, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurut Linda, Ia mengaku sempat menemui YZ di kantor Kajari OKU sebelum yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Baturaja untuk 20 hari kedepan.
“Tolong doanya ya, ” pintanya.
Berita terkait :
Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Salah Satunya Diduga ASN
Untuk mendampingi Warek I selama proses hukum, Unbara menunjuk seorang penasehat hukum (PH) yakni, Dr.Santi Indriani,S.H.,M.H dari Klinik Bantuan Hukum Prodi Hukum Bisnis Unbara yang ketuanya Dr.Santi Indriani,S.H.,M.H
Terkait jabatan YZ di Unbara, lanjut Linda masih berstatus sebagai wakil rektor I.
“Untuk saat ini tidak ada yang berubah. Untuk tupoksi warek I langsung koordinasi dengan rektor, ” terangnya.
Sementara, terhadap AA, Bendara PMI OKU yang juga menjabat sebagai Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan OKU pemerintah Kabupaten OKU menghormati proses hukum yang tengah dilaksanakan oleh Kejari OKU.
Baca juga :
Kejari Prabumulih ‘Obok-Obok’ Kantor KPU, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
“Kita hormati dan mengikuti proses hukum terhadap AA yang sedang berjalan, ” kata Asisten III Setda OKU H Romson Fitri kepada jurnalis okusatu.id.
Terkait langkah lebih lanjut terhadap AA yang merupakan pejabat setingkat Kabid pada Dinkes OKU Romson tak menyebutkan.
“Pokoknya saat ini kita Ikuti saja dulu proses hukumnya,” tandasnya. (15)












