ASN Dinkes OKU Terjerat Dugaan Korupsi Terancam Dipecat Tidak Hormat ?
OKUSATU.ID – AA, seorang Aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat sebagai kabid kesehatan masyarakat (kesmas) pada dinas kesehatan OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKU tahun 2022-2024 kini menghadapi kasus berat.
Pemerintah Kabupaten OKU memastikan AA akan diberhentikan sementara dan
dapat dipecat dengan tidak hormat sebagai ASN jika terbukti berasalah.
“Pemberhentian sementara sebagai ASN sedang dalam proses. Sementara untuk lebih lanjutnya menunggu keputusan inkrah dari pengadilan, ” kata sumber di BKPSDM OKU kepada jurnalis okusatu.id.
Baca juga :
Kapolres OKU Akui Peran Ulama Sangat Dibutuhkan
MAN 1 OKU Gelar Pelatihan Jurnalistik 2025, Siapkan Siswa Jadi Jurnalis Muda Melek Media
Dijelaskannya, sebagaimana diatur undang-undang yang berlaku, setiap ASN yang terjerat kasus korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN jika terbukti bersalah.
“Meskipun sehari di penjara dan terbukti korupsi atas putusan pengadilan maka ASN tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat” terangnya.
Sementara, Sekdin Dinkes OKU Rozali dikonfirmasi terkait status AA di Dinkes OKU belum bisa memberikan informasi.
“Belum biso jawab aku dindo, langsung ke kadin be yo, ” elaknya semberi membutuhkan imote.mohon maaf.(15).












