Nasional

SPPG Berpeluang Jadi PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Guru Honorer?

×

SPPG Berpeluang Jadi PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Guru Honorer?

Sebarkan artikel ini

Gaji SPPG Masuk Skema PPPK, Perbandingan dengan Guru Honorer

JAKARTA — Wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memantik perhatian publik luas.

Isu ini menguat di tengah masih berlarutnya persoalan pengangkatan guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.

Meski baru sebatas wacana kebijakan, rencana tersebut di nilai sebagian kalangan terkesan terlalu cepat dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di lingkungan tenaga pendidik.

Dasar Hukum Pengangkatan SPPG

Secara regulasi, rencana pengangkatan pegawai SPPG mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memang membuka peluang pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK, namun dengan syarat dan pembatasan tertentu.

Badan Gizi Nasional (BGN) juga menegaskan bahwa skema ini tidak berlaku bagi seluruh tenaga SPPG, melainkan hanya bagi posisi-posisi strategis.

Pembatasan tersebut dianggap penting untuk mencegah munculnya ekspektasi berlebihan di kalangan masyarakat maupun petugas lapangan.

BACA JUGA Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi Menurut BGN

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News